Mungkin ini artikel lama…sudah tahun 2005 yang lalu…tetapi saya mencoba untuk mengangkat kembali…mungkin bisa menjawab berbagai masalah yang mendera negeri ini…artikel ini juga telah diangkat di harian JawaPos…tapi seolah-olah tenggelam dan tak ada respon dari pemimpin negeri ini…sungguh menyedihkan…
Liberalisme Ekonomi Total
oleh Kwik Kian Gie
Mekanisme pasar dalam bentuk yang paling awal yang disebut mekanisme
pasar primitif menyerahkan seluruh proses produksi serta distribusi kepada
produsen dan konsumen swasta tanpa ikut campur tangan pemerintah. Artinya,
apa saja boleh. Sehingga, mekanisme pasar menjadi sama dan sebangun dengan
liberalisme mutlak.
Di Eropa Barat, sistem tersebut mengakibatkan ketimpangan yang luar biasa
besar dan ketidakadilan yang sangat tidak manusiawi. Pencuatan yang paling
dramatis adalah dipekerjakannya wanita hamil di bawah tanah pertambangan
sambil dicambuki dan melahirkan anak. Kondisi seperti itu mengudang protes.
Yang paling berbobot adalah protes Karl Marx.
Dalam protesnya, Marx menyajikan alternatif keseluruhan sistem yang
bertolak belakang. Banyak negara yang mengadopsi sistem Marxisme.
Tetapi, negara-negara di Eropa Barat serta Amerika Serikat mengakui ekses
sistem liberalisme dan mekanisme pasar mutlak, namun tidak mau membuangnya.
Karena itu, fundamen sistemnya dipertahankan.
Ekses-eksesnya dihilangkan atau dibuat sangat minimal dengan cara sistem
perpajakan yang progresif, sistem asuransi jaminan sosial, membuat
undang-undang anti monopoli atau yang mengatur persaingan, membuat
undang-undang yang melindungi pengusaha kecil dan menengah, serta
menyediakan barang dan jasa publik yang dibiayai bersama dari uang pajak.
Bagaimana di Indonesia? Sama saja. Tetapi, rumusannya khas, yaitu yang
terdapat dalam pasal 33 UUD 1945. Yang akan saya soroti hanya satu kalimat
yang menyatakan: "Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada
sampai 1967, yaitu yang tertuang dalam UU no 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing. Saya mengutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: "Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh
ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
rakyat banyak sebagai berikut: (a) pelabuhan-pelabuhan; (b Jadi, sangat
tegas dan jelas, cabang-cabang produksi (a) sampai (i) tersebut dimaksudkan
sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945, sampai kata-kata"cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak" dikutip secara
harfiah. Menurut undang-undang itu, asing boleh ikut memiliki sampai
maksimal 5 persen.
Namun, setahun kemudian, yaitu pada 1968, terbit Undang-Undang Nomor 6
yang pasal 3 ayat 1-nya berbunyi: "Perusahaan nasional adalah perusahaan
yang sekurang-kurangnya 51 persen daripada modal dalam negeri yang ditanam
di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional. Asing sudah boleh
memiliki sampai 49 persen."
Pada 1994, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang dalam
pasal 5 ayat 1 dinyatakan: "Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu pelabuhan;
produksi, tranmisi, dan distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi;
pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga
atom; serta mass media."
Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 20 Tahun 1994 menyatakan: "Saham peserta
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a
sekurang-kurangnya 5 persen dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu
pendirian." Asing sudah boleh memiliki sampai 95 persen.
Infrasruktur dan BUMN Summit
Belum lama lalu, Menko perekonomian menyelenggarakan Infrastruktur Summit
yang menyatakan bahwa tanpa perkecualian, semua proyek infrastruktur terbuka
buat investor asing dengan motif membuat laba yang sebesar-besarnya. Yang
membatasi labanya kompetisi dari perusahaan-perusahaan lain. Juga dikatakan,
tidak akan ada pembedaan dalam perlakuan antara pengusaha Indonesia dan
pengusaha asing di bumi Indonesia.
Dalam BUMN Summit yang diselenggarakan Men BUMN dikatakan, lambat laun
semua kegiatan ekonomi diserahkan kepada swasta dengan program penjualan
BUMN kepada swasta. Itu berarti tidak ada barang dan jasa publik yang akan
disediakan oleh pemerintah kepada swasta dengan harga terjangkau dan
ditanggung bersama melalui pajak. Semua barang dan jasa adalah commercial
goods yang pengadaannya harus tunduk pada motif laba.
Dengan keseluruhan tahap yang digambarkan tersebut, keseluruhan
liberalisasi mutlak dan total sudah tuntas. Karena itu, pasal 33 UUD 1945
sudah boleh terabaikan.
Pasal 33 UUD 1945 dan BBM
Minyak mentah dan BBM dikuasai sepenuhnya oleh negara yang diwakili
pemerintah. Jadi, penguasaannya sudah sepenuhnya dan mutlak oleh pemerintah.
Awalnya, penguasaan tersebut dimaksudkan dipakai untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Karena itu, harganya ditetapkan murah supaya terjangkau
oleh rakyat yang berdaya beli rendah.
Tetapi, sekarang kepentingan rakyat sudah boleh diinjak. Penguasaan
minyak dan gas bumi sepenuhnya oleh pemerintah dipakai untuk kepentingan
saudagar, oleh saudagar dan dari saudagar yang memegang kekuasaan, ditambah
saudagar minyak internasional (the seven sisters) yang menguasai sedikitnya
70 persen BBM dunia dengan minyak mentah yang harga pokoknya tidak ada yang
mengetahui. Mereka menguasainya mulai hulu sampai hilir dengan cara yang
kalau perlu menggunakan kekerasan seperti di Iraq.
***
Yang datang dengan maksud mengisap kekayaan bangsa Indonesia bukan
pemerintah atau negara, tetapi saudagar yang bergabung dalam Vereenigde
Oostindische Compagnie (VOC). Belakangan, baru pemerintah atau negara
Belanda masuk menjajah Indonesia.
Sekarang, para saudagar kembali mengisap kekayaan bangsa Indonesia dengan
agak berbeda. Mereka masuk dulu ke dalam pemerintahan melalui sistem politik
yang berlaku, baru melakukan pengisapan. Karena itu, harga premium sudah
lebih mahal dari USD 60 per barel. Perhitungannya sebagai berikut: dengan
nilai tukar Rp 10.000 per USD, harga minyak mentah per liter menjadi (60 x
10.000) : 159 = Rp 3.774 per liter.
Biaya pengeboran (lifting) ditambah biaya pengilangan ditambah biaya
pengangkutan USD 10 dolar per barel atau per liter sama dengan (10 x 10.000)
: 159 = 630. Harga pokok keseluruhan atas dasar harga minyak internasional
Rp 4.404. Pada 30 September 2005, para saudagar dalam pemerintahan itu
menetapkan harga bensin premium Rp. 4.500 per liter.
Banyak orang terheran-heran, bagaimana mungkin tidak ada gejolak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar